REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tidak hanya Gayus yang bisa menyeret aparat kepolisian dalam dugaan kasus penyalahgunaan pajak. Tapi istrinya Milana Anggraeini atau Rani, juga menyeret atasannya di Sekretaris DPRD DKI (Sekwan). Ia ikut diperiksa karena dinilai lalai atas keindisipliner bawahannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan saat ini Sekwan juga dalam pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. “Apakah ada izin formal dari Rani sampai ke atasannya? Ini menyangkut aturan,” katanya saat ditemui pada Jumat, (19/11).
Ia mengatakan, pemeriksaan ini tidak akan memakan waktu lama. “Ini hanya seorang Melana, gak akan membutuhkan waktu lama,” katanya. Seharusnya, jika dalam waktu 40 hari pegawai negeri sipil (PNS) tidak masuk tanpa izin, yang bersangkutan bisa diberhentikan. “Aturannya, jika dalam 40 hari tidak masuk secara akumulatif, bisa dipecat,” katanya.
Hal senada disampaikan asisten Sekda bidang Pemerintahan, Sylviana Murni. "SKPD-nya bertanggungjawab,” katanya. Lebih lanjut, Sylviana mengatakan, akan dilihat sejauh mana kesalahannya.
Di lain pihak sekretaris BKD Provinsi DKI, Budi Utama mengaku, Rani tetap mendapatkan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk periode September meskipun ia seringkali indisipliner. “Saya tidak bisa berbuat banyak karena system TKD sudah diatur secara komputerisasi,” katanya.
Kasus Rani sempat mencuat setelah diketahui dia jarang masuk kerja. Teguran yang turun pun dinilai terlambat dan diduga ada kelalaian dari atasannya. Pada Kamis (18/11), Rani diketahui masuk kantor. Hanya, menurut pengakuan sejumlah rekan-rekannya, tidak ada yang dikerjakannya. "Hanya main pencet-pencet HP aja," kata rekan Rani yang enggan disebut namanya.
Pada Jumat (19/11) Rani juga diketahui masuk kantor. Tapi, dia izin karena menurut pengakuan Rani dia harus memenuhi panggilan Mabes Polri. “Sekitar pukul 10.00, ia pergi lagi,” kata rekan satu ruangnya.