REPUBLIKA.CO.ID,Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini menggelar keterangan pers atas hasil analisis mereka terhadap penanganan kasus Gayus Tambunan. ICW menemukan setidaknya ada 10 kejanggalan yang dalam penanganan kasus Gayus:
1.Gayus Dijerat bukan pada kasus utama (main case) yakni kepemilikan rekening 28 M, namun pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000. Berdasarkan analisis ICW, pemilihan kasus PT SAT diduga skenario Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk “menghindari” simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di institusi Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kasus PT SAT amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasus Gayus, yakni kepemilikan rekening Rp 28 M milik.
2. Polisi menyita save deposit milik Gayus Tambunan sebesar Rp 75 M milik Gayus. Namun hingga saat ini, kelanjutan pemeriksaan atas rekening lain milik Gayus tidak jelas. Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar.
3. Kepolisian masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan ( KPC, Arutmin dan Bumi Resource). Padahal Gayus di persidangan, telah mengakui menerima 3 juta dolar AS dari hasil membereskan masalah pajak tiga perusahaan tersebut. Menurut ICW, belum cukupya alat bukti guna memproses hokum tiga perusahaan tersebut adalah alasan yang mengada-ada.
4. Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah. Namun, petinggi Kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, belum juga diproses. Pihak kepolisian melokalisir kasus ini hanya sampai kepada perwira menengah dan terkesan melindungi keterlibatan para Perwira Tinggi. Padahal dalam kesaksiaan Gayus, ia mengeluarkan uang sebesar 500 ribu dolar AS yang diserahkan melalui penngacara Gayus, Haposan Hutagalung kepada Perwira Tinggi Kepolisian agar pemblokiran rekening uang dibuka.
5. Kepolisian menetapkan Gayus Tambunan, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manulung sebagai tersangka kasus pajak PT SAT. Namun, atasan Gayus yang sesunggunya memiliki tanggungjawab lebih besar tidak dijerat oleh Kepolisian. Selain tiga nama tersangka tersebut, dalam SK Direktorat Jenderal Pajak No: KEP-036/PJ.01/UP.53/2007 tentang Petugas Penelaah Keberatan PT SAT paling tidak ada dua nama yang seharusnya bertanggungjawab, yakni: Kepala Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan, Johny Marihot Tobing dan Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso.
6. Pada tanggal 10 Juni 2010, Mabes Polri menetapkan Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sebagai tersangka dugaan peyuapan dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Namun, tiba-tiba status Cirus berubah menjadi saksi. Perubahan status ini dicurigai sebagai bentuk kompromi antarpenegak hukum untuk menjerat pihak-pihak yang sebenarnya diduga terlibat.
7. Kajaksaan Agung melaporkan jaksa Cirus ke Kepolisian terkait bocornya rencana penuntutan (rentut), bukan karena kasus dugaan suap Rp 5 miliar dan penghilangan pasal korupsi serta pasal pencucian uang dalam dakwaan pada kasus sebelumnya. Langkah ini diduga sebagai siasat untuk melokalisir permasalahan dan “mengorbankan” Cirus seorang diri.
8. Direktorat Jenderal Pajak terkesan enggan memeriksa ulang pajak perusahaan yang diduga pernah menyuap Gayus karena belasan menunggu novum (bukti) baru. ICW menilai alasan Ditjen Pajak mengada-ada. Pernyataan Gayus perihal uang sebesar 3 juta dolar AS yang diperoleh dari perusahaan KPC, Arutmin dan Bumi Resource bisa dijadikan sebuah alat bukti karena disampaikan di dalam persidangan.
9. Gayus keluar dari Mako Brimob dan pelesiran ke Bali dengan menggunakan identitas palsu. Kepergian Gayus ke Bali setidaknya menunjukkan dua hal: Pertama, institusi ini tidak serius untuk mengungkap kasus Gayus hingga tuntas sampai kepada dalang sesungguhnya. Yang ada justru penegak hukum dengan begitu mudahnya untuk disuap. Selain itu, kepolisian bekum tuntas untuk mencari persembunyian harta Gayus. konsekuesinya ia dengan begitu mudah bisa menyogok aparat penegak hukum. Kedua, Gayus memiliki posisi tawar kuat kepada pihak-pihak yang pernah menerima suap atau menerima servis selama ia menjadi pegawai pajak.
10. Polri menolak kasus Gayus diambil alih oleh KPK. Padahal kepolisian terlihat tidak serius menangani kasus ini. Yang terjadi justru kepolisian melokalisir kasus ini pada pada perwira menengah saja, melindungi petinggi kepolisian, hingga kejadian terbaru yakni aksi pelesiran Gayus