Senin 22 Nov 2010 15:00 WIB

Tim Investigasi Kasus Sumiati Tersandung Visa Arab Saudi

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Sumiati
Sumiati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Gabungan Pemerintah Indonesia yang ditugaskan khusus Presiden Yudhoyono untuk menangani kasus TKI korban penyiksaan, Sumiati Binti Salan Mustopa, hingga hari ini masih terganjal pemberian visa Pemerintah Arab Saudi.

"Sampai saat ini saya belum menerima visa dari Pemerintah Arab Saudi melalui Kedubesnya di Jakarta," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, di Jakarta, Ahad (21/11).

Linda yang bertindak selaku Ketua Tim gabungan yang ditunjuk pemerintah Indonesia itu, beranggotakan unsur pejabat Kemenneg PPPA, Kemenakertrans, Kemenlu dan BNP2TKI yang dipersiapkan berangkat ke Arab Saudi guna membantu penyelesaian kasus penyiksaan terhadap TKW tersebut.

Dia menjelaskan, visa tingkat menteri harus dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. "Visa tingkat menteri tidak bisa hanya mendapatkan persetujuan dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia melainkan harus dari pejabat berwenang yang ada di Arab Saudi," katanya.

    

Ketika ditanyakan kemungkinan adanya upaya Pemerintah Arab Saudi mempersulit pengeluaran visa menteri terkait kasus Sumiatiitu, Linda menjawab tidak mau berprasangka buruk. "Kita jangan berprasangka buruk dulu, kabarnya pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan visa karena terganjal hari libur nasional, kita tunggu saja sampai dua atau tiga hari lagi," katanya, seraya menambahkan bahwa upaya Pemerintah Indonesia sudah cukup maksimal.

Linda juga menambahkan, meski visa untuk dirinya belum keluar namun Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia sudah mengeluarkan visa untuk pejabat eselon satu dan dua yang akan berangkat. "Jadi ada tim pendahulu yang akan berangkat karena visanya sudah keluar yakni Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pejabat dari Kemlu dan BNP2TKI," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement