REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) meluluskan 82 orang yang akan menjadi Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka adalah hakim yang berhasil lolos dari sebanyak 384 orang yang diwajibkan ikut dalam ujian tertulis dan wawancara, setelah lolos pada tahap administrasi.
Berdasarkan hasil pengumuman seleksi tahap kedua Hakim ad hoc Tipikor yang diterbitkan MA melalui situsnya. Sebanyak 26 orang akan ditempatkan pada pengadilan tingkat banding, dan sebanyak 56 orang ditempatkan di pengadilan tingkat pertama.
"Peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut diwajibkan mengikuti diklat yang penyelenggaraannya akan ditentukan kemudian," tulis Ketua Panitia Seleksi, Djoko Sarwoko dalam lembar pengumuman tersebut, Senin (22/11).
Jumlah 82 hakim ini, jika melihat pemberitaanya sebelumnya, masih belum mencapai target yang diinginkan MA. Seleksi tahap kedua ini sebenarnya dimaksudkan untuk bisa mengisi kebutuhan hakim sebanyak 240 orang, yang akan disebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Seperti yang diketahui, di akhir tahun 2009 lalu, MA telah menggelar proses seleksi Hakim ad hoc Tipikor. Pada seleksi tahap pertama itu pendaftar yang masuk hanya sekitar 25 orang. Pendaftaran pun diperpanjang hingga menarik 200 calon.
Namun dari proses seleksi, hanya 26 orang yang layak menjadi Hakim ad hoc Tipikor. Sehingga sampai saat ini, jika ditambahkan dengan hasil seleksi tahap kedua, hanya ada total 108 Hakim ad hoc Tipikor dari sebanyak 240 hakim yang dibutuhkan.