REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang kasus pornografi dengan terdakwa mantan vokalis band Peterpen, Ariel, tak bisa selalu berlangsung tertutup. Ada beberapa sidang yang memungkinkan publik mengetahui secara langsung jalannya persidangan.
Pandangan tersebut disampaikan kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad), Yesmil Anwar, kepada Republika. ‘’Dalam KUHP memang memungkinkan sidang seperti ini, tertutup untuk publik. Namun hakim tak bisa selalu menyatakan sidang-sidang Ariel tertutup,’’ kata dia, Senin (22/11).
Menurut Yesmil, sidang kasus Ariel tertutup bagi publik, juga wartawan, memang diatur dalam KUHP. Selain kasus asusila, kata dia, kasus dengan terdakwa anak-anak di bawah umur sidang juga harus tertutup. Hanya saja, kata dia, penerapan aturan tersebut di Indonesia tidak dilaksanakan sepenuhnya. ‘’Idealnya memang kalau menyangkut asusila dan peradilan anak, sidangnya tertutup,’’ jelas dia.
Keputusan hakim yang menyatakan sidang tertutup, lanjut Yesmi, tak lain karena peran kuasa hukum Ariel, Pihak tim kuasa hukum, imbuh dia, dinilai berhasil memberikan argumen kepada majelis hakim agar sidang kasus tersebut digelar secara tertutup. ‘’Di sini peran pengacara yang berhasil. Dia mampu meyakinkan majelis hakim agar sidang kasus ini berlangsung tertutup,’’ tegasnya.
Sidang perdana Ariel yang berlangsung Senin ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung tak hanya berlangsung tertutup. Sidang yang dimulai pukul 09.10 WIB ini mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian. Mungkin inilah sidang asusila pertama di Kota Bandung yang mendapat pengamanan lebih dari 600 personil. Sidang yang berlangsung satu jam ini mendengar pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).