Selasa 23 Nov 2010 04:25 WIB

Pemerintah Minta Perbaikan Perjanjian Kerja

Rep: Prima Restri/ Red: Endro Yuwanto
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hasil Rapat Tindak Lanjut Upaya Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menekankan adanya perbaikan perjanjian kerja (PK) bagi para TKI yang akan dikirim ke Arab Saudi. PK yang akan dikeluarkan nantinya harus melalui syarat yang ketat.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam temu wartawan usai rapat tersebut memaparkan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam PK nantinya meliputi beberapa hal. Yaitu harus disertakan peta rumah tempat TKI bekerja, disertakan jumlah keluarga tempat TKI bekerja, harus dijelaskan jumlah penghasilan seluruh keluarga, harus ada asuransi yang menanggung, libur satu kali seminggu, dan cek kesehatan rutin.

''Poin baru yang ditekankan, mendorong pengguna jasa TKI memberikan akses informasi paling tidak sekali dalam seminggu,'' ujar Muhaimin, Senin (22/11).

Tentang kemungkinan dilakukannya moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, Muhaimin memaparkan pemerintah sedang melakukan kaji ulang secara intensif antara jumlah keberangkatan TKI dengan jumlah yang terkena kasus.''Sehingga tidak merugikan saudara-saudara kita yang sudah berhasil karena jika tidak, akan ada pihak yang dirugikan,'' tutur dia. Karena itu perlu ada pemetaan dan pemantauan lebih detail.