REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Milana Anggreni, istri terdakwa Gayus Tambunan memasuki proses pemeriksaan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pada Senin, (22/11). Hasilnya akan keluar dalam waktu 2 pekan atau paling lambat satu bulan. Kemudian, langsung dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.
Inspektur Pembantu Bidang Pemerintah dan Khusus, Agus Sutrisno mengatakan, jika Milana kooperatif, prosesnya bisa selesaikan sesuai jadwal dalam surat dinas yaitu dua pekan. “Tapi dia sekarang ke mana-mana seperti dipanggil Bareskrim," ujarnya, Senin.
Agus menjelaskan, tim inspektorat telah melayangkan surat pemanggilan kepada Milana sejak hari Kamis (18/11) untuk pemeriksaan Senin ini (22/11), namun yang bersangkutan belum juga datang. Maka hingga saat ini pemeriksaan masih seputar administrasi dan absensi saja terhitung Januari 2010.
Pejabat Pelaksana Harian Inspektorat Provinsi Jakarta, S Widharyanti menyatakan dalam 2 bulan ketidakhadiran kerja Milana bukan 100 persen bolos. Rinciannya, terhitung Februari 2010 adalah 36 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan dan 37 hari masuk namun tidak memenuhi standar jam kerja PNS. Sehingga sanksi pemberhentian sebagai PNS karena bolos 46 hari tidak bisa diberikan kepada Milana.
Widhar mengatakan, kalau sanksi pemberhentian kerja berdasarkan PP no 53/2010, sedangkan PP itu baru berlaku pada Juni 2010. “Jadi pada 2010 ini dia belum masuk kriteria karena baru bolos 36 hari sampai 15 November,” katanya.
Milana telah melakukan tindakan indisipliner dari 2009 dan telah diberikan sanksi teguran tertulis dan lisan oleh atasannya yaitu Kepala Subag Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretaris DPRD, Y Sofyan. Untuk itu inspektorat juga akan meneliti pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (sekarang diganti dengan Tunjangan Kinerja Daerah) kepada Rani pada 2009, apakah sudah dikurangi sebagai sanksi indisipliner.
“Atasannya itu akan diminta keterangannya oleh kami. Dan Jumat (19/11) kami sudah melakukan laporan sementara kepada gubernur karena kami harus tanggap,” ujar Widhar.
Sementara itu di PP No 30/1980 tentang Disiplin Pegawai, tidak mencantumkan secara detail kriteria pemberian sanksi ringan, sedang, dan berat. Peraturan Pemerintah tersebut hanya mengatakan hukuman dapat diberikan oleh pejabat-pejabat tertentu saja. Mengenai tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin diatur dalam pasal 9 hingga pasal 14.
Milana Anggraeni adalah staf Persidangan DPRD DKI Jakarta dengan golongan 3B. Milana sudah diberikan teguran tertulis oleh Kabid Persidangan Sofyan karena tidak masuk kantor dengan keterangan tidak jelas selama 2 bulan lebih terhitung Oktober 2010.