Selasa 23 Nov 2010 05:22 WIB

Tanpa Ijin Pengadilan, Gayus tak Bisa Tinggalkan LP Cipinang

Rep: Ditto Pappilanda / Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,Jakarta -- Terdakwa kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan tidak akan berkutik jika memang akan dipindah ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Bahkan, "bakat" Gayus yang mampu menyuap petugas untuk bebas berkeliaran seperti terjadi di Markas Komando Brimob, Depok, dipastikan akan lenyap.

"Uang Gayus enggak akan laku di Rutan saya," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Edi Kurniadi saat dihubungi, Senin (22/11). Edi meyakikan bahwa perilaku bandel Gayus yang suka keluar secara ilegal selama berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tidak akan terjadi di tempatnya.

Edi menjamin tidak akan ada anak buahnya yag berani mengeluarkan Gayus jika memang akan dipindah di Rutan Cipinang. Sekalipun ada keluarganya yang menikah atau meninggal, Edi tidak akan mengeluarkan Gayus, "Tanpa surat ijin dari pengadilan," tambahnya.

Hingga kini, Edi mengaku belum diberitahu secara resmi mengenai kepastian kepindahan Gayus dari Mako Brimob Depok ke Rutan Cipinang. Kalaupun terjadi, Edi tidak akan memberikan sambutan ataupun perlakuan khusus kepada mentan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini. "Dia cuma orang biasa," tegas Ade.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement