Selasa 23 Nov 2010 08:31 WIB

Iran Tetapkan Sidang Bulan Februari bagi Pejalan Kaki Amerika

REPUBLIKA.CO.ID,Pengacara untuk tiga warga Amerika yang menghadapi dakwaan mata-mata di Iran, mengatakan tanggal sidang baru telah ditetapkan bagi kliennya, yaitu pada 6 Februari. Tetapi, menurutnya, hakim menolak untuk mengizinkan ia bertemu dengan kliennya guna mempersiapkan pembelaan.

Masoud Shafiei, pengacara untuk tiga warga Amerika: Sarah Shourd, Josh Fattal dan Shane Bauer, mengatakan ia menerima pemberitahuan resmi mengenai tanggal pengadilan baru. Shafiei menambahkan bahwa ia sangat kecewa atas penundaan ini.

Ia mengatakan kepada kantor berita Associated Press, hakim menolak permintaannya untuk bertemu dengan Bauer dan Fattal, keduanya berusia 28 tahun, dan mengatakan ia akan bertemu mereka pada hari sidang.

Sidang sebelumnya dijadwalkan untuk tanggal 6 November. Pihak berwenang Iran mengatakan mereka menunda sidang karena Sarah Shourd, yang dibebaskan dengan jaminan 500.000 dolar bulan September dan diperbolehkan untuk pulang ke Amerika, belum kembali ke Iran untuk hadir di pengadilan.

sumber : voa
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement