Selasa 23 Nov 2010 08:35 WIB

Dua PJTKI yang Berangkatkan Sumiati dan Kikim Bakal Kena Sanksi

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebagai buntut dari kasus penyiksaan maupun pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan akan memberi sanksi kepada Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Sumiati dan Kikim. "Dua PJTKI itu sudah kita periksa intensif dan akan menjatuhkan sanksi, baik pencabutan izin atau yang paling sederhana diskors dan diberhentikan secara sementara, termasuk kita menunggu pengaduan masyarakat sepenuhnya," katanya di Jakarta, Senin.

Menakertrans menggelar rapat koordinasi mengenai peningkatan perlindungan TKI dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat. Rapat itu juga dihadiri Dirjen Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Lutfi Rauf, Direktur Dokumen Perjalanan Visa Kementerian Hukum dan HAM Joni Muhammad, Dirjen Administrasi dan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud.

Menurut Muhaimin, adanya kasus penyiksaan maupun pembunuhan TKI seperti Sumiati dan Kikim itu merupakan bukti bahwa PJTKI tidak komit dan menyalahi koridor dari apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah.

Sementara itu, Pemerintah akan melakukan pengetatan pengawasan proses penempatan TKI untuk mengantisipasi terulangnya kasus serupa di masa mendatang. "Pertama akan dilakukan penyempurnaan, memeriksa PJTKI yang teledor dan tidak sehat dalam bisnis pengerahan tenaga kerja. BNP2TKI akan koordinasi dengan imigrasi dan instansi lain agar berjalan sesuai rencana," ujar Muhaimin.