Selasa 23 Nov 2010 19:32 WIB

Parlemen Israel Sahkan RUU Referendum Golan, Jerusalem Timur

REPUBLIKA.CO.ID,JERUSALEM--Parlemen Israel Senin mengesahkan perundangan yang menetapkan bahwa referendum nasional akan diadakan sebelum penarikan dari Jerusalem Timur atau Dataran Tinggi Golan yang dicaplok negara itu dari Arab. Perundangan itu, yang dapat memperumit perjanjian perdamaian pada masa depan, disahkan dengan 65 anggota dewan setuju dan 33 menentang dalam pemilihan Senin larut malam. Tidak ada suara abstein.

Berdasarkan undang-undang baru itu, setiap pemerintah yang menandatangani perjanjian perdamaian yang akan menyerahkan wilayah Jeusalem Timur dan Golan yang dicaplok Israel, atau wilayah berdaulat lainnya di Israel sendiri, tidak akan dapat melaksanakan perjanjian itu tanpa persetujuan parlemen dan referendum nasional.

Undang-undang itu mendukung Perdana Menteri Israel yang menyatakan perundangan itu akan mencegah "perjanjian-perjanjian yang tak bertanggungjawab".

sumber : ant/AFP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement