REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Cara terbaik jika Anda menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja adalah: segera laporkan kasus itu. "Diam atau tidak adanya pengaduan bukan berarti pelecehan seksual tidak terjadi. Banyak pelecehan di tempat kerja yang luput dari perhatian publik," kata Direktur ILO untuk Indonesia, Peter van Rooij.
Ia mengungkapkan dari berbagai penelitian yang dilakukan, tingkat pelecehan seksual di negara-negara Asia-Pasifik cukup tinggi, mencapai 30-40 persen. Peter juga mencontohkan di Amerika Serikat, Komite Kesetaraan Peluang Kerja mencatat terjadinya peningkatan jumlah kasus pelecehan seksual yang dilaporkan hingga 100 persen dalam tiga tahun. "Pada tahun 2009 ada lebih dari 12 ribu keluhan di Amerika Serikat," katanya.
Sementara itu, di banyak negara, pelecehan seksual seringkali tidak dilaporkan karena korban merasa malu dan tidak percaya diri bahwa dirinya akan mendapatkan bantuan termasuk secara hukum jika ia melaporkan kejadian yang menimpanya.
Ia mencontohkan pelecehan yang seringkali tidak dilaporkan adalah yang berbentuk situasi "satu lawan satu" atau kurangnya saksi padahal hal tersebut tidak kalah berat dengan bentuk pelecehan lain dan juga menghasilkan dampak emosional ketimbang kerugian kerugian fisik kepada korbannya serta kerugian yang besar baik untuk pengusaha maupun korban.
"Seringkali korban kemudian memiliki perlindungan yang terbatas terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak adil dan hanya memiliki pilihan alternatif pekerjaan yang sedikit," katanya.