Rabu 24 Nov 2010 03:54 WIB

Pengadilan Dakwa Bachtiar Chamsyah Rugikan Negara Rp36 M

Bachtiar Chamsyah
Foto: Antara
Bachtiar Chamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah didakwa telah merugikan negara sebesar Rp36,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung.

Tim Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Bachtiar diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Sosial melakukan kejahatan untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain dalam pengadaan mesin jahit, sapi impor, maupun sarung pada periode tahun 2004-2008.

Dalam dakwaan tim penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa saat menjadi Menteri Sosial telah menunjuk langsung perusahaan milik Musfar Aziz yaitu PT Lasindo terkait pengadaan mesin jahit dengan menggunakan dana APBD tahun 2004. Pengadaan sapi impor tahun 2004 dan sarung pada tahun 2006 hingga 2008, dana bersumber dari Unit Kesejahteraan Sosial sehingga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tim Penuntut Umum menyebutkan bahwa Musfar Azis mendapat Rp19,84 miliar, sedangkan Iken Nasution yang terkait dengan pengadaan sapi impor mendapat keuntungan Rp324,5 juta. Yayasan Insan Cendikia milik Bachtiar mendapat keuntungan hingga Rp800 juta dari proyek pengadaan mesin jahit, sapi impor, serta sarung ini.

Tim Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari Jaksa Zet Todung Allo, Supardi, Elly Kusuma Astuti mengenakan dua pasal kepada politisi PPP tersebut, yakni pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor atau pasal 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor, dan pasal 2 ayat 1 Jo 18 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor.

Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Bachtiar mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan sidang dilanjutkan Senin (29/11), pukul 11.10 WIB, dengan pemeriksaan saksi. Bachtiar sendiri menganggap tidak perlu mengajukan eksepsi karena ingin persidangan cepat selesai.

"Mengapa tidak perlu eksepsi. Saya ingin masalah ini cepat selesai, karena tidak enak juga jadi pemberitaan terus-menerus, kalau positif tidak masalah, ini disebut koruptor, dampak psikologisnya tidak bagus," ujar mantan Menteri Sosial ini usai menjalani persidangan.

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement