Rabu 24 Nov 2010 04:38 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Gayus ke Kejaksaan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gayus H Tambunan
Foto: Antara
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri sudah melimpahkan berkas perkara dugaan suap Gayus HP Tambunan ke kejaksaan untuk tahap pertama. "Berkas perkara Gayus dan Kompol Iwan Siswanto hari ini sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Selasa (23/11).

Adapun nomor berkas pengantar kasus Gayus yang diserahkan dengan nomor BP/B10/26/XII/2010/Tipikor tanggal 23 November 2010 atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, ujarnya. Iskandar menjelaskan Gayus dipersangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kemudian surat pengantar berkas Iwan hanya beda satu nomor yakni BP/B10/27/XII/2010/Tipikor tanggal 23 November 2010," katanya. Iwan dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11, 12 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu delapan oknum anggota Polri yang juga diperiksa kasus dugaan suap Gayus dijadikan empat berkas, ujarnya. "Mereka dikenakan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tipikor junto pasal 56 KUHP," kata Iskandar. Dua berkas sudah diajukan, sementara empat segera menyusul, katanya.