REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengajukan berkas atas tersangka Gayus Halomoan Partahanan Tambunan ke Kejaksaan Agung pada Selasa (23/11) ini. Menurut Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan, berkas Gayus dapat ditambah dengan berkas empat berkas dari delapan tersangka anggota Polri lainnya.
"Berkas Gayus hari ini sudah dilimpahkan. Berkas perkara Gayus sendiri dan iwan tertanggal 23 november 2010 atas nama Gayus Tambunan," ujar Iskandar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11).
Menurut Iskandar, berkas delapan tersangka anggota pengamanan rutan lainnya saat ini sedang diproses. Iskandar mengatakan mereka terkena pasal 5 ayat 2 UU Tipikor jo 55 dan 56 KUHP turut serta. Menurutnya, berkas tersebut dipisah menjadi empat berkas (satu berkas dua orang).
Oleh karena itu, ujar Iskandar, berkas Gayus dapat bertambah setelah berkas delapan tersangka lainnya selesai. "Ini empat berkas untuk 8 anggota. Ada kemungkinan berarti Gayus tadi juga bisa bertambah berkasnya. pertama terhadap kompol iwan. Kedua dari keempat berkas delapan anggota ini," jelasnya.