REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asisten Teritorial Panglima TNI, Mayjen Suprapto, mengatakan, kekuatan TNI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dari kota hingga ke pedesaan, saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian (LPNK) maupun pemerintah Daerah. Padahal, peran serta TNI dibutuhkan dalam melaksanakan prioritas percepatan pembangunan daerah.
Menurut Suprapto, TNI sesuai dengan postur TNI telah merumuskan pembangunan kekuatan, kemampuan maupun gelar kekuatan yang disesuaikan dengan hakikat ancaman yang mungkin timbul dari dalam maupun luar negeri.
“Tetapi kondisi gelar kekuatan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal,” katanya dalam pertemuan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yang digelar di Markas Besar TNI Cilangkap, Selasa (23/11).
Suprapto menjelaskan, saat ini kementerian/LPNK sebagai pelaksana lembaga eksekutif yang menjalankan program dan kebijakan pemerintah dalam pembangunan di daerah, dalam implementasinya belum bekerja maksimal. Karena tidak semua kementerian/LPNK memiliki badan pelaksana di daerah. “Sehingga wajar apabila tidak dapat melaksanakan program pembangunan di daerah terisolir khususnya daerah rawan dan pulau terluar pada daerah perbatasan darat antar negara,” jelasnya.
Dalam kondisi seperti inilah, kata Suprapto, diperlukan peran serta TNI. “Karena dalam tugas operasi militer selain perang di antaranya adalah memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya yang dilaksanakan secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta,” katanya.
Untuk itu, diperlukan penguatan koordinasi di antara kementerian/LPNK dan pemerintah daerah dengan TNI sehingga pelaksanaan prioritas percepatan pembangunan lebih mudah dicapai. Menurut Suprapto, sebenarnya ada dua hal yang bisa dijadikan landasan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dalam pembangunan tersebut. Yakni kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025, sebagai arah pembangunan nasional.
Selain itu, kata Suprapto, Instruksi Presiden No 1/2010 tanggal 19 Februari 2010 tentang Program Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan nasional, juga menguatkan program kegiatan optimalisasi peran TNI. “Karena sangat signifikan terhadap kegiatan seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, dan pengelolaan bencana,” imbuhnya.
Suprapto mencontohkan, kerjasama yang sebenarnya bisa dilakukan antara lain dengan Kementerian Kehutanan dalam mengatasi kerusakan hutan dan mencegah kebakaran hutan, kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal penyelamatan sumber daya laut dan pengelolaan tambak dan hasil laut. Dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam hal pelatihan dan penanggulangan bencana alam.