REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Adnan Buyung Nasution, Kuasa Hukum Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, menilai saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (24/11) sore ini tidak dapat dipercaya keterangannya. Saksi yang dihadirkan adalah Cirus Sinaga dan Fadil Regan. Mereka adalah mantan jaksa peneliti kasus Gayus.
"Tidak dapat dipercaya karena saksi banyak bilang lupa, tidak tahu, keterangan juga banyak berbeda," kata Adnan kepada wartawan usai sidang.
Keterangan yang berbeda ini terkait dengan siapa yang membuat rencana penuntutan (rentut) dan dakwaan, serta penambahan pasal 372 dalam perkara Gayus. "Saya melihat dari keterangan yang berubah-ubah, kesaksian orang yang tidak bisa dipercaya. Hakim bisa menilai siapa yang benar, soal rentut, Nazran atau Cirus yang benar kita serahkan semua kepada Hakim," ujar dia.
Adnan juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantas mengambil-alih kasus Gayus. "Saya setuju sekali, lebih baik diserahkan kepada KPK biar perkaranya tak jadi kerdil begini," ujar dia.
Terkait mengkerdilnya perkara Gayus menurut pandangan Adnan, dia mengibaratkan seperti lapangan bola yang mengecil. "Layaknya kita main bola di lapangan bola yang menjadi sempit karena mengecil. Sama dengan perkara ini, menjadi kerdil, padahal ini perkara besar," jelas dia.