REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang yang menyeret terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, bisa menjadi sidang pionir dalam membongkar perkara yang ditutupi.
"Sidang ini bisa jadi pionir dalam membongkar perkara yang dipotong-potong. Kalau terus dibiarkan seperti ini bisa hilang nanti itu perkara," kata Adnan Buyung Nasution, Kuasa Hukum Gayus kepada wartawan usai sidang, Rabu (24/11) petang.
Adnan mengatakan banyak kejanggalan dalam sidang ini. "Harusnya kan membongkar tentang mafia pajak, tentu harus dicari tahu dari mana asal uang itu. Gayus sudah bicara tentang asal uang, tinggal para penyidik yang bergerak mencari tahu," ujar dia.
Keterangan saksi juga dianggapnya sering berubah-ubah. Ia menambahkan, sangkaan yang ada hanya pencucian uang dan korupsi. "Bukannya menambah sangkaan baru,'' tandasnya.