Kamis 25 Nov 2010 07:15 WIB

Busyro Minta Koruptor Didefinisikan Juga Sebagai Pelanggar HAM

Rep: dri/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Calon Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, mengaku kecewa dengan tuntutan dan vonis yang rendah terhadap koruptor yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Jika terpilih menjadi Pimpinan KPK, Busyro menginginkan koruptor untuk kasus dengan kerugian negara yang luar biasa didefinisikan sebagai pelanggaran pidana dan pelanggaran HAM.

“Saya punya ide baru, kasus dengan kerugian negara luar biasa harus dikonstruksikan pelanggaran pidana dan pelanggaran HAM,” kata Busyro, dalam fit and proper test calon Pimpinan KPK di Komisi III DPR, Rabu (24/11).

Menurut Busyro, selama ini tuntutan jaksa dan putusan hakim atas kasus korupsi dengan kerugian negara sangat besar, cenderung turun. Busyro pesimistis, hukuman terhadap koruptor dapat memiliki efek jera jika ancaman bagi koruptor hanya berasal dari pasal-pasal konvensional.

Busyro menyarankan KPK mengundang para akademisi dan pakar untuk membahas dan mendefinisikan ulang kejahatan korupsi dengan jumlah kerugian negara yang luar biasa. Bersama Bambang Widjajanto, Busyro hari ini menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan calon Pimpinan KPK.

Busyro mendapatkan giliran pertama mulai pukul 14.00 WIB dan rampung sekitar pukul 18.00 WIB. Adapun Bambang mendapat giliran uji kelayakan dan kepatutan calon Pimpinan KPK mulai pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement