Jumat 26 Nov 2010 03:23 WIB

Komisi III DPR Putuskan Masa Jabatan Calon Pimpinan KPK Setahun

Rep: Andri Saubani / Red: Endro Yuwanto
Para anggota DPR saat bersidang
Para anggota DPR saat bersidang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi III DPR secara aklamasi memutuskan masa jabatan calon Pimpinan KPK selama satu tahun. Keputusan ini diambil sebelum Komisi III DPR melakukan pemilihan calon Pimpinan KPK antara Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.

“Dari sembilan fraksi, hanya Farksi PPP yang menyatakan masa jabatan pengganti Pimpinan KPK adalah empat tahun,” kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR, Kamis (25/11).

Dalam pandangan fraksi-fraksi, hanya Fraksi PPP yang tidak sepaham dengan fraksi lain. Merujuk pada Pasal 34 UU KPK, Fraksi PPP berpendapat calon Pimpinan KPK yang dipilih Komisi III DPR saat ini adalah mencari Pimpinan KPK yang baru sehingga masa jabatannya adalah empat tahun.

“Uang yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk menyeleksi calon Pimpinan KPK menjadi mubazir jika hanya satu tahun,” kata anggota Komisi III DPR, dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.

Meski berbeda pendapat dengan fraksi lain, Fraksi PPP tetap menerima keputusan Komisi III DPR. Namun, Yani meminta perbedaan pendapat PPP dinyatakan dalam nota keberatan (minderheids nota). Pemilihan calon Pimpinan KPK sendiri dilaksanakan melalui mekanisme voting.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement