REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi III DPR secara aklamasi memutuskan masa jabatan calon Pimpinan KPK selama satu tahun. Keputusan ini diambil sebelum Komisi III DPR melakukan pemilihan calon Pimpinan KPK antara Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas.
“Dari sembilan fraksi, hanya Farksi PPP yang menyatakan masa jabatan pengganti Pimpinan KPK adalah empat tahun,” kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR, Kamis (25/11).
Dalam pandangan fraksi-fraksi, hanya Fraksi PPP yang tidak sepaham dengan fraksi lain. Merujuk pada Pasal 34 UU KPK, Fraksi PPP berpendapat calon Pimpinan KPK yang dipilih Komisi III DPR saat ini adalah mencari Pimpinan KPK yang baru sehingga masa jabatannya adalah empat tahun.
“Uang yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk menyeleksi calon Pimpinan KPK menjadi mubazir jika hanya satu tahun,” kata anggota Komisi III DPR, dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.
Meski berbeda pendapat dengan fraksi lain, Fraksi PPP tetap menerima keputusan Komisi III DPR. Namun, Yani meminta perbedaan pendapat PPP dinyatakan dalam nota keberatan (minderheids nota). Pemilihan calon Pimpinan KPK sendiri dilaksanakan melalui mekanisme voting.