Jumat 26 Nov 2010 03:30 WIB

Busjro Menangkan Voting Pimpinan KPK

Ketua KY Busyro Muqoddas
Ketua KY Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Busjro Muqodas  terpilih sebagai pimpinan KPK menggantikan Antasari Ashar. Pada pemiliuhan  pimpinan KPK di Komisi III DPR, ia meraih  34 suara, sementara Bambang Widjoyanto meraih 20 suara. Satu suara abstain.

Pemilihan yang diikuti oleh 55 anggota Komisi III DPR, berlangsung singkat. Masing-masing anggota menuliskan nama calon pilihannya. Tak sampai 15 menit, seluruh anggota telah menentukan pilihan dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Dalam sidang komisi yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Beny Kabur Harman,  sebelum nya muncul dua pandangan diantara anggota dewan mengenai masa jabatan. Yakni melanjutkan masa jabatan mantan ketua KPK Antasari Ashar yang tinggal setahun atau empat tahun sesuai dengan masa jabatan (reguler) pimpinan KPK.

Sidang kemudian memutuskan masa jabatan pimpinan KPK ditetapkan satu tahun. Atau melanjutkan masa jabatan Antasari Ashar. Pimpinan KPK yang mengikuti uji kepatutan untuk menggantikan posisi pimpinan KPK yang kosong, menyusul pemberhentian Antasari Ashar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement