REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan batas toleransi pemberian "amplop" pada undangan pernikahan pejabat sampai Rp1 juta. Staf Direktorat Gratifikasi KPK Meyla Indira di Makassar, Kamis, menjelaskan, nilai tersebut ditoleransi sebagai nominal kewajaran dengan melihat pertimbangan budaya dan biaya yang dikeluarkan dalam menyelenggarakan pernikahan.
Namun demikian, jika merujuk kepada undang-undang, seorang pejabat tidak diperbolehkan sama sekali menerima pemberian dari tamu undangan. Sementara itu, terkait anggaran penyelenggaraan pesta pernikahan pejabat yang terhitung mewah, pihaknya memiliki mekanisme sendiri untuk melakukan pemeriksaan.
Hadiah pernikahan, hadiah dan fasilitas pada pejabat, katanya, merupakan bentuk-bentuk pemberian yang paling umum dilaporkan ke direktorat gratifikasi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui jumlah pasti laporannya. "Jumlah pengaduan masyarakat Sulsel masih minim laporan makanya kita datang, Kemungkinannya ada dua karena benar-benar tidak tahu atau tidak dilaporkan," ujarnya.
Staf Direktorat Gratifikasi lainnya, Marila Tua Manurung mengatakan KPK akan menyiapkan program penanggulangan gratifikasi untuk menjawab bentuk-bentuk gratifikasi yang masuk ranah etika pelayanan. "Disarankan, paling baik bagi para pejabat laporkan saja apapun yang dikhawatirkan sebagai bentuk gratifikasi," ujarnya pada sosialisasi dan diskusi dengan kepala dinas, biro dan badan di lingkup Pemprov Sulsel tentang gratifikasi.