REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan legal standing (kedudukan hukum) kepada calon kepala daerah yang dicoret semena-mena oleh penyelenggara pemilukada. Kebijakan baru ini sudah diterapkan dalam sidang sengketa Pemilukada Jayapura beberapa waktu lalu.
"Memberi legal standing atau kedudukan hukum kepada calon peserta pemilu yang sebenarnya jadi calon tapi dia dicoret dengan sewenang-wenang sebagai peserta," ujar Ketua MK, Mahfud MD, seusai berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kebijakan baru itu, di gedung MK, Jumat (26/11).
Sebenarnya dalam Undang Undang (UU), pihak yang bisa berperkara di MK terkait sengketa pemilukada adalah peserta pemilukada yang sudah ditetapkan. Namun, Mahfud melihat adanya kecenderungan baru, dari pihak-pihak tertentu, untuk mencoret salah satu calon peserta pemilukada agar nantinya tidak bisa berperkara di MK.
"Demi keadilan dan mengawal konstitusi dan demokrasi kami membuat putusan baru untuk Jayapura, dimana orang yang dicoret ini kami beri kedudukan hukum dan berhak mengajukan perkara," katanya. Bahkan MK mengabulkan permohonan orang tersebut sehingga hasil Pemilukada di Jayapura dibatalkan.
Sebab pemohon dalam kasus itu sudah mendaftar dan telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilukada. SK untuknya pun sudah diberikan. Namun, tiba-tiba oleh KPU, nama orang tersebut dicoret dari daftar peserta pemilukada.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, tindakan mencoret sewenang-wenang ini sudah terjadi beberapa kali dan cenderung meningkat. Tercatat ada tiga daerah yang pernah mengalami kasus serupa, yaitu Belitung Timur, Sorong Selatan, dan Banyuwangi. Namun, ketika itu kebijakan tersebut belum diterapkan.