REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang menimpa TKI di Riyadh, Sumiati. Menurut Direktur I, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, ada dugaan bahwa Sumiati dikirim ke Arab Saudi saat usianya tergolong di bawah umur.
"Kami mendapat informasi dugaan bahwa korban sumiati di bawah umur pada saat dikirim ke sana. Kalau memang terjadi pelanggaran akan diselidiki," ujar Agung saat memberi keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).
Agung menyebutkan bahwa informasi yang ia dapat berasal dari sekolah Sumiati di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Dokumen tersebut berupa ijazah kelulusan SLTP Paket B yang menerangkan bahwa tanggal kelahiran Sumiati adalah 12 Agustus 1992. Jika keterangan dalam ijazah itu benar, ungkap Agung, maka Sumiati dikirim saat usianya masih di bawah umur, yakni 18 tahun.
Meski demikian, Agung mengungkapkan ijazah tersebut masih harus didalami kebenarannya. Tapi jika benar memang demikian, ungkap dia, maka hal tersebut termasuk tindak pidana. "Ini baru dugaan dengan data yang ada yang kami punya dokumen apakah benar oleh sekolah tersebut kalau memang ternyata ada tindak pidana bisa kami tindak," tegasnya.
Menurut Agung, penyidik pun sudah pergi ke Riyadh tiga hari lalu untuk menggali informasi dari Sumiati. Selain itu, penyidik juga menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) atas bos Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Perusahaan berinisial HIN tersebut diduga turut bertanggungjawab atas penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu TKI, Winfaidah di Batam dan Malaysia.