Sabtu 27 Nov 2010 07:20 WIB

Bibi Tega "Jual" Keponakan Rp1,5 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Seorang bibi "menjual" keponakannya seharga Rp1,5 juta kepada pria hidung belang. Gara-gara perbuatannya, wanita tersebut kini berurusan dengan polisi dan harus mendekam di tahanan.

"Kami menangkap seorang wanita setelah terbukti menjual keponakannya yang masih duduk di bangku SMP," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Jumat (26/11). Wanita tersebut berinisial SA (30), warga Jalan Kenjeran Surabaya. Ia berdalih akan menebus ijazah keponakannya, berinisial FI (15) yang tertahan di sekolahnya, di kawasan Surabaya Timur.

"Dengan dalih dan bujuk rayu bibinya, FI akhirnya mau dan bersedia 'dijual' untuk melayani hawa hafsu pria hidung belang." tutur Anom. Di samping menangkap SA, polisi juga meringkus wanita berinisial SAR (31), warga Jalan Tambak Sari, yang bertugas mencari pelanggan.

Keluarga FI memang tergolong keluarga tak berada. Ibunya saat ini tengah bekerja di luar negeri, sedangkan ayahnya seorang pekerja serabutan yang gajinya tak menentu.

Dijelaskan Anom, transaksi sering dilakukan di salah satu rumah makan cepat saji kawasan Jalan Raya Darmo. Setelah sepakat tentang harga, tersangka SAR dan SA membawa korban ke hotel.

"Awalnya disepakati antara tersangka dan korban hasilnya dibagi dua. Tapi sampai tiga kali kencan, uang milik korban tak diberikan denga alasan disimpan bibinya," jelas Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih.

Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya praktik perdagangan anak di bawah umur, dengan cara melakukan transaksi terhadap tersangka. Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 506 KUHP.

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement