Sabtu 27 Nov 2010 14:02 WIB

Walhi Desak Pemerintah Tertibkan Kebun Tanpa Izin

REPUBLIKA.CO.ID,MUKOMUKO, BENGKULU--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menertibkan perkebunan masyarakat di atas 25 hektare yang belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). "Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 pasal 17 tentang perkebunan, setiap pelaku usaha budidaya perkebunan dengan luas tertentu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan," kata Anggota Walhi Barlian, Jumat.

Selanjutnya dalam pasal 48, Jika usaha budidaya perkebunan dengan luas tertentu tanpa memiliki IUP maka diancam hukuman kurungan selama lima tahun atau denda sebesar Rp2 miliar. Ia mengatakan, meskipun mayoritas mata pencaharian masyarakat di daerah itu dari perkebunan tetapi belum ada upaya dari pemerintah untuk menerapkan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dengan belum tertibnya usaha perkebunan di daerah ini, maka belum ada kontribusi yang diperoleh pemerintah untuk Pemasukan Asli Daerah," ujarnya.

Selama ini masyarakat baik dari dalam maupun dari luar daerah ini dengan bebas membuka lahan dalam luas yang tidak terbatas demi kepentingan pribadi. "Jangan asal memiliki tanah saja tetapi kewajiban tidak tidak terpenuhi," katanya.

Ia menerangkan, dengan belum ada IUP, setiap pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat tidak pernah melihat dampak lingkungan, terhadap aktivitas penanaman sawit maupun karet. "Dengan berpedoman kepada undang-undang, sebelum pemerintah mengeluarkan IUP, harus melakukan survei oleh tim teknis terhadap kelayakan lahan tersebut bila dikaji dari Analisis Dampak Lingkungan," urainya.

Pembukaan lahan melalui prosedur justru akan menjaga lingkungan sekitar dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang selama ini berada dalam lahan perkebunan. Menurut dia, setiap orang berhak untuk membuka lahan perkebunan tetai dengan syarat tetap harus dijaga keseimbangan antara keinginan ekonomi dengan lingkungan sekitar. "Walhi akan terus mengiring supaya pemerintah melakukan penertiban lahan perkebunan di daerah ini agar memiliki IUP," katanya.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement