REPUBLIKA.CO.ID,JENEWA--Para pemilih di Swiss menyetujui rancangan undang-undang baru di negara tersebut, Ahad (28/11). Rancangan undang-undang itu berisi kebijakan mendeportasi langsung orang asing yang melakukan kejahatan serius- seperti pemerkosaan dan pombunuhan- di negara tersebut.
Undang-undang yang diusulkan oposisi pemerintah ini, mendapat 52,9 persen pemilih suara pemilih. Hal ini berbeda dengan rancangan undang-undang pemerintah tentang perlunya suatu peninjauan kasus terlebih dahulu sebelum seseorang bisa dideportasi dari negara itu, yang hanya mendapat 47 persen suara.
“Saya setuju penuh dengan ini,” kasta Emma Link, salah satu pemilih, seperti dikutip Associated Press. Menurutnya, selama 86 tahun, warga asing yang datang, telah membuat sejumlah kekisruhan di negara itu dan meningkatkan angka kriminalitas.
Meski demikian, usulan deportasi ini sempat mendapat cibiran dari beberapa pemerhati kemanusiaan. Bahkan beberapa menilai hal ini melanggar hak asasi manusia.
Virginie Studemann, salah satu warga, bahkan menilai hasil ini merupakan keputusan menyedihkan. " Saya rasa ini seperti serangan bagi para pendatang,” katanya.