Selasa 30 Nov 2010 03:05 WIB

Jaksa Agung Baru Basrief Arief Bakal Lengkapi Alasan Deponeering

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung baru, Basrief Arief, mengaku akan mempelajari kembali sikap Kejaksaan Agung yang menyatakan deponeering atas kasus Bibit-Chandra. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk melengkapi alasan deponeering tersebut.

"Tapi akan tetap membaca kembali dengan maksud kalau masih ada hal-hal yang masih ditambahkan khususnya alasan deponeering," ujar Basrief usai serah terima jabatan (sertijab) di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/11).

Lebih lanjut, Basrief menilai perlunya penguatan alasan tersebut agar sikap deponeering mendapatkan persetujuan dari lembaga-lembaga kekuasaan negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif. Menurutnya, baru Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang baru menerima dan mendukung salinan putusan deponeering tersebut.

Sedangkan masih terdapat beberapa institusi lain yang belum secara resmi memberi sikap atas permintaan pertimbangkan yang diajukan oleh Jaksa Agung, seperti Polri dan DPR. Sementara terkait prioritas kasus, Basrief menjelaskan di awal kerja dirinya akan fokus kepada dua kasus yang menarik perhatian masyarakat luas.

"Fokus terhadap kasus dua hal. Pertama kasus Gayus yang menarik perhatian masyarakat. Kemudian terkait masalah sisminbakum," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement