Rabu 01 Dec 2010 04:58 WIB

Berulangkali Minta Lewat Mimpi, "Hantu" Keluarga Akhirnya Dinikahkan

Pria Cina menikahi kekasihnya yang meninggal. Ilustrasi
Foto: Xinhua
Pria Cina menikahi kekasihnya yang meninggal. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Pesta pernikahan tak biasa digelar di Cina. Mempelai perempuan adalah seorang gadis kecil yang meninggal saat berusia 4 tahun 52 tahun yang lalu. Menurut laporan China Press dan Sin Chew Daily, pesta dilangsungkan secara meriah.

Almarhum gadis itu diidentifikasi sebagai Chen Ya Xi sementara pengantin pria adalah juga seorang pria berusia 60 tahun yang juga telah meninggal dunia bernama Zhang Ting Ping.

Chen Yue Chun, 54 tahun, kakak pengantin perempuan, mengatakan bahwa Ya Xi kerap datang kepadanya dalam mimpi dan menyatakan niatnya untuk menikah.

Keluarga kemudian meminta bantuan cenayang untuk membantu memilih tanggal pernikahan. Setelah pernikahan, diadakan pesta makan malam khusus untuk "pengantin" dan teman-temannya di alam sana. Bagaimana cara mengirimkannya? Sayangnya China Press tak menjelaskan lebih lanjut.

sumber : The Star/ANN
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement