REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Penyidik Polda Sulawesi Tengah baru menemukan satu tersangka dari kalangan anggota Polri yang terlibat kasus penembakan warga Buol, Sulawesi Tengah, pada kerusuhan Buol 31 Agustus - 1 September 2010. Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Amin Saleh, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sulteng, di Palu, Selasa, menjelaskan jumlah tersangka dalam aksi di Buol baru tiga orang dari kalangan kepolisian. "Kasusnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Amin Saleh.
Dari tiga tersangka tersebut, dua diantaranya terlibat dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang tahanan bernama Kasmir Timumun tewas di dalam sel. Sementara seorang tersangka diduga merupakan pelaku penembakan terhadap warga bernama Iksan Mangge. Kapolda tidak merinci siapa saja inisial tersangka dari tiga anggota Polri tersebut. Sementara itu, pelaku penembakan tujuh warga sipil yang meninggal dunia hingga kini belum diketahui.
Polri, kata dia, sudah melakukan uji balistik dan berupaya mencari saksi namun belum ditemukan tersangkanya. "Sampai saat ini, kasus penembakan tujuh orang yang tewas lainnya belum ditemukan tersangkanya," kata Amin Saleh. Dia mengatakan, dirinya sudah keliling di Buol untuk mencari saksi atas pelaku penembakan.
Kapolda akan melindungi saksi yang bersangkutan namun hingga kini belum ada saksi yang ditemukan. "Dalam kasus ini yang bicara adalah fakta, bukan opini," katanya.
Kapolda mengatakan, anggota Polri yang dikenakan sanksi 21 hari kurungan pada sidang kode etik tidak menghapuskan pelanggaran tindak pidana terhadap yang bersangkutan. Amin Saleh mengatakan, kurungan 21 hari merupakan sanksi paling tinggi sesuai aturan yang dikenakan terhadap anggota Polri. "Ini sudah sanksi paling tinggi. Jika ada aturan menyebutkan sanksi tertinggi tiga tahun maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tiga tahun," kata Amin Saleh.
Kapolda menegaskan, Polri tidak ada niat untuk melindungi anggotanya yang terlibat dalam kasus kekerasan di Buol yang menewaskan delapan warga tersebut.