REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora) dalam tahun 2010 memberikan penghargaan berupa bantuan pengadaan rumah sederhana kepada 75 mantan atlet yang berjasa terhadap negara. Dari jumlah itu, tiga diantaranya mantan atlet Bali yakni I Gst Made Adi Swandana (Tinju), Ni Nyoman Narti (silat) dan Ni Wayan Badeng Wati (Silat), kata Ketua Umum KONI Bali Drs Made Nariana di Denpasar Rabu.
Sedangkan Oka Sulaksana (atlet selancar) yang juga mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghargaan serupa, belum dapat dipenuhi untuk tahun ini, kata dia yang mewakili atlet Bali menerima penghagaan itu.
Ketua Umum KONI Bali, Made Nariana yang mewakili ketiga atlet Bali dalam menandatangani MoU dengan pihak Menegpora yang diwakili Deputy Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Lalu Widan, mengatakan, semua bantuan tersebut disalurkan dan dikelola lembaga (Koni Provinsi-red), sehingga bantuan pemerintah itu dapat bermanfaat secara tepat guna untuk mantan atlet di daerah-daerah.
KONI bersama cabang olahraga penerima penghargaan itu bertanggungjawab kepada Menegpora dalam pengelolaan dana itu, yang penting benar-benar untuk memenuhi keperluan rumah bagi atlet yang berhak menerimanya. Lalu yang mewakili Menegpora mengatakan, kali ini setiap mantan atlet tersebut mendapat bantuan untuk pengadaan rumah masing-masing senilai Rp125 juta belum dipotong pajak atau dana ini untuk rumah dan urus surat-surat.
Dalam pengadaan rumah tersebut, kata Nariana. lembaga seperti Koni, Pengprov atau Cabor yang bersangkutan akan mengurus pencairan dana itu, sehingga penerima mendapatkan rumah yang diperlukan.
Dana tersebut tetap bersifat stimulus, sehingga bila ada dana pedamping dari penerima di daerah masing-masing, maka rumah yang dibeli bisa lebih memadai untuk siap dihuni, demikian Nariana. Ia mengatakan, pihak Menegpora memberikan bimbingan teknis (bintek) kepada semua pimpinan Koni/Pengurus Besar Cabor penerima bantuan, sehingga bantuan dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan secara baik.