REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG--Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menangkap sosis ilegal asal Malaysia yang dibawa kapal kayu KM Abadi II di perairan Batam. "Kapal KM Abadi II dengan empat orang kami tangkap saat memasuki perairan Tanjung Piayu, Batam pukul 02.00 WIB tadi," kata Komandan Satuan Keamanan Laut (Satkamla) Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Laut (P) Hariyo Poernomo di Tanjungpinang, Rabu (1/12).
Hariyo mengatakan, dari KM Abadi II diamankan sebanyak 10 ton daging olahan berupa sosis, laksa, dan satu dus bubuk kopi ilegal asal Malaysia. "Untuk mengelabui petugas, barang ilegal tersebut dibungkus dalam 12 kotak ikan segar dan dalam daftar barang bawaan kapal tercatat sebagai ikan segar," katanya.
Berdasarkan pengakuan empat orang pelaku atas nama Husni, Ari, Umar dan Peka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, barang ilegal tersebut dibawa dari Malaysia menuju Moro, Kabupaten Karimun sebelum dibawa menuju Batam. "Kami juga sedang memanggil pemilik barang atas nama Acin di Moro, Karimun," katanya.
Menurut dia, modus yang digunakan pelaku sudah sering dilakukan untuk mengelabui petugas. "Saat penangkapan KM Abadi II juga tidak menghidupkan lampu navigasi dengan alasan rusak untuk menghindari pantau petugas," katanya.
Barang-barang ilegal tersebut menurut dia akan diserahkan kepada Bea dan Cukai untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan masalah pelayaran kapal akan ditindaklanjuti Lantamal IV Tanjungpinang. "Kami memperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 juta," tambahnya.
Lima bulan
Bukan Praktik Baru
Kapten kapal KM Abadi II, Husni (37) mengatakan, penyelundupan daging olahan asal Malaysia ke Moro, Tanjung Balai Karimun tersebut sudah berlangsung selama lima bulan. "Kami hanya dua kali sebulan mengantar sosis tersebut ke Batam dengan upah Rp2,5 juta sekali jalan," kata Husni saat gelar perkara di dermaga Lantamal IV Tanjungpinang.
Husni mengatakan, sosis ilegal tersebut baru datang dari Malaysia Selasa (30/11) pagi dengan KM Sukses Abadi milik Acin. "Kami juga tidak tahu seluruh muatan yang dibawa, karena kami hanya menjemput ke gudang di Moro sebelum dibawa menuju Batam," katanya.
Di dalam kapal kayu tersebut juga ditemukan dua buah mesin kapal bekas yang menurut pengakuan tersangka untuk diperbaiki dan tercatat dalam daftar bawaan kapal. "Kami hanya sebagai pembawa pak, namun mesin kapal tersebut sudah tercatat dalam daftar barang bawaan," ujarnya.