Jumat 03 Dec 2010 01:55 WIB

Lima Alasan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mesti Dibubarkan

Rep: Rahmat Santosa Basarah/ Red: Budi Raharjo
Romahurmuziy
Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengemukakan lima alasan perlu dibubarkannya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas dinilai perlu untuk dibubarkan karena antara lain landasan pendiriannya lemah dan tidak jelas, tidak sebanding dengan misi yang diembannya.

Satgas hanya dilandaskan pada peraturan setingkat Perpres. Sementara lembaga-lembaga penegakan hukum yang didirikan atas dasar perintah UUD dan UU justru tidak diberdayakan secara maksimal. ''Saking tidak jelasnya, bahkan mungkin Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang menggunakan terminologi "mafia", kosa kata yg tidak dikenal dalam disiplin ilmu hukum tatanegara, dalam organ resmi kepresidenan,'' ungkap M Romahurmuziy, Sekretaris Fraksi PPP DPR di Jakarta, Kamis (2/12)

Alasan kedua menurutnya, karena landasan pendiriannya tidak jelas dan lemah. Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) tumpang-tindih dengan lembaga yang dijamin dan diatur menurut UUD dan UU seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan kemenkumham sendiri. ''Ketiga, karena tupoksinya tumpang-tindih, mekanisme koordinasi dan tata hubungan kelembagaan dengan lembaga2 penegakan hukum resmi yang dijamin keberadaannya oleh konstitusi dan UU, menjadi tidak jelas,'' papar Romi, sapaan Romahurmuziy.

Keempat, akibat ketidakjelasan mekanisme koordinasi tersebut, satgas bergerak secara sporadis dan tak berpola, yg mengindikasikan tereduksinya fungsi substansi pemberantasan mafia hukum, menjadi sekedar alat kekuasaan dan pencitraan politik belaka. ''Kelima, dengan terpilihnya tiga figur berintegritas secara simultan di jajaran puncak tiga lembaga penegak hukum yang dijamin konstitusi dan UU, yaitu kejaksaan, kepolisian, dan KPK, keberadaan satgas PMH hanya akan "nyrimpeti" tugas dan fungsi pokok ketiga lembaga resmi tersebut,'' jelasnya.

''Bahkan keberadaan satgas justru menutupi kerja lembaga resmi di bawah kepresidenan seperti kemenkumham. Karenanya, momentum ini dinilai waktu yang tepat untuk membubarkan satgas PMH, dan mengoptimalkan kinerja lembaga2 resmi yang dijamin keberadaannya oleh UU,'' ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement