REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Ketua Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla menyatakan, prosedur bisa dinomorduakan dalam keadaan darurat akibat bencana alam, demi kepentingan kemanusian dan rasa keadilan rakyat yang terkena musibah.
JK menyampaikan hal itu saat berkunjung ke Sumatera Barat, Kamis, guna memonitor pembangunan hunian sementara (huntara) untuk para korban tsunami Mentawai. Pembangunan huntara itu sendiri saat ini dihadapkan pada kendala material kayu.
Menurut JK, prosedur yang menghambat percepatan bantuan untuk masyarakat yang terkena bencana bisa dinomorduakan sepanjang ada aturannya. Apalagi, sudah ada pernyataan atau izin lisan dari Menteri Kehutanan bahwa kayu di hutan dapat dimanfaatkan karena undang-undang membolehkan masyarakat mendapatkan 20 kubik kayu.
"Jangan sampai hanya karena selembar surat izin mendapatkan kayu olahan untuk pembangunan hunian sementara masyarakat jadi terlantar. Di Mentawai banyak kayu, tapi kok harus didatangkan dari Padang, sementara perusahaan yang mengantongi izin HPH justru mengirim kayu ke Padang. Ibarat pepatah, ini seperti 'ayam mati di lumbung padi'," katanya.
Percepatan pembangunan huntara bagi korban tsunami Mentawai, menurut JK, sangat penting. "Jadi jangan sampai karena prosedur menghilangkan rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai kita tidak bertanggung jawab hanya karena selembar surat izin penggunaan kayu," katanya.
JK juga mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Menhut. "Kalau ada masalah di kemudian hari, kita pertanggungjawabkan bersama," katanya.
Menurut dia, birokrasi dalam pemerintahan boleh-boleh saja, tapi tak boleh kaku dalam memahaminya dan kepentingan mendesak rakyat harus tetap diutamakan. Ia berpendapat, hal itu sama seperti seperti kendaraan presiden, wapres atau ambulans yang dibolehkan melanggar lampu merah, termasuk mobil pemadam kebakaran.
"Jadi, jangan penebangan kayu untuk bangunan hunian sementara korban masih dipersoalan," tegas JK.
Kalla meminta percepatan pembangunan huntara untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Mentawai yang terkena musibah. "Perumahan itu paling pokok. Makanya PMI untuk percepatan pembangunan huntara menyediakan material berupa seng, paku dan dana yang disalurkan secara dua tahap," jelas JK.
Terkait hutan negara yang akan diambil kayunya, menurut JK, perusahaan pemilik HPH justru diberi izin untuk menebanginya. Pemerintah akan membangun 1.028 unit huntara bagi korban tsunami di Mentawai, masing-masing 516 unit di Pulau Pagai Selatan dibangun PMI dan 512 unit di Pagai Utara dan Sipora Selatan dibangun Pemprov Sumbar dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).