Ahad 05 Dec 2010 06:04 WIB

Polisi Pastikan Pengusutan Video Mesum Guru Berlanjut

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN--Aparat kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan proses penyidikan terhadap oknum guru pemeran video mesum asal Desa/Kecamatan Pakong terus berlanjut, meski keduanya telah menikah. "Tidak ada penghentian, polisi akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Nur Amin, Sabtu (4/12).

Ia menjelaskan, meski pemeran video mesum itu kini keduanya telah menikah, namun mereka tetap terjerat hukum, karena telah memproduksi dan membuat video porno hingga akhirnya menyebar ke masyarakat luas, bahkan termasuk kalangan pelajar. "Yang kami persoalkan bukan menikah atau tidaknya, namun pembutan video pornonya itu," kata Nur Amin menegaskan.

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad Nur Amin disampaikan menyusul protes dari keluarga pemeran video porno yang menyatakan keberadaan video tersebut tidak perlu diproses hukum karena keduanya kini telah menikah dan sudah menjadi pasangan sah sebagai suami-istri. Menurut Nur Amin, polisi juga akan menahan kedua pemeran video mesum tersebut, karena pasal yang dikenakan terhadap keduanya memang layak untuk ditahan, yakni Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Di pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi terancam hukuman pidana," katanya.

Menurut Mohammad Nur Amin, ancaman hukuman minimal bagi pembuat video porno tersebut paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. "Nah, ancaman di atas lima tahun ini bisa dilakukan penahanan," kata Nur Amin menjelaskan.

Selain karena ketentuan dimaksud, upaya penahanan yang dilakukan polisi juga atas pertimbangan kemaslahatan, yakni agar kedua pelaku tersebut bisa melakukan instropeksi diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi, sambung dia, yang jelas akan menjadi korban dengan beredarnya video porno tersebut adalah kalangan pelajar dan para generasi masa depan bangsa.

Identitas kedua pemeran video mesum tersebut masing-masing berinisial Ern (24) seorang guru di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Pakong dan Ahn (26, seorang bengkel motor di wilayah yang sama.

Kedua pasangan ini telah menikah pada Oktober 2010. Mereka membuat video mesum karena awalnya hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua Ern.

Video mesum yang dibuat oleh Ern dan Ahn ini pada September 2010, sebulan sebelum keduanya menjalani akad nikah. Kepada tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan, Ern, oknum guru PAUD di salah satu lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Pakong ini mengaku, membuat video porno tersebut untuk koleksi pribadi.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa video yang di dalamnya berisi adegan ranjang dengan suaminya itu menyebar hingga kepada masyarakat luas. Video buatan Ern dan Ahn ini berdurasi 8,5 menit dalam format MPEG dan direkam melalui camera candycam

sumber : Ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement