REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seminggu menjelang masa penahanan Abu Bakar Ba'asyir selesai, pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka tindak pidana terorisme tersebut. Polri pun berupaya untuk menyelesaikan berkas Amir Jamaah Ansharuttauhid tersebut dalam sepekan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengaku penyidik datasemen khusus antiteror 88 Mabes Polri sedang berkoordinasi dengan kejaksaan agar berkas cepat selesai dan segera ditetapkan lengkap (P21). "Kita harapkan dari petunjuk-petunjuk kejaksaan dari jaksa peneliti. Kita bisa berbagi masih tinggal seminggu. Mudah-mudahan belum seminggu berkas bisa dikembalikan (ke kejaksaan),"ungkap Iskandar, Senin (6/12).
Iskandar mengatakan berkas dikembalikan (P19) karena dinyatakan tidak lengkap oleh kejaksaan. Namun, Iskandar tidak bersedia mengungkapkan materi apa yang harus dilengkapi penyidik untuk berkas Ba'asyir tersebut. Pasalnya, ujar Iskandar, hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan.
Abubakar Ba'asyir ditangkap bersama istri dan keluarganya di depan markas Polresta Banjar, Senin (9/8) sekitar pukul 08.15 WIB. Ba`asyir kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Nopol L 3752 ED dengan dikawal mobil polisi Nopol 45-VII dan tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin pukul 12.35 WIB.
Polri menuduh Ba'asyir sebagai donatur kamp militer di Jalin Jantho, Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga dituduh menjadi Amir tanzim Alqaeda yang merupakan pendiri gerakan kamp militer Aceh. Menurutnya, terdapat oknum-oknum dari gerakan islam yang menjadi pendukung tanzim itu seperti JI, NII, dan JAT yang membentuk tanzim alqaida dan mengangkat Abu Bakar Ba'asyir sebagai amir.