REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK--Direktorat Kepolisian Perairan Satuan Patroli Nusantara, Markas Besar Polri, menangkap empat kapal ikan asal Vietnam berikut nelayannya saat mencuri ikan di perairan Natuna. "Polisi menggunakan Kapal Patroli Bisma-520 dan Jalak-635 saat mereka tertangkap tengah mencuri ikan di perairan Natuna, 30 November lalu," kata komandan Kapal Patroli Bisma-520, Komisaris Polisi Sigit N Hidayat di Pontianak, Senin (6/12).
Menurut dia, saat tengah patroli, terdeteksi empat unit kapal motor asing sedang melakukan pencurian ikan di sekitar perairan Pulau Bunguran Utara atau Natuna.
"Melihat itu kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," kata Sigit.
Pada saat didekati, kapal motor asing itu kemudian mengganti bendera Vietnam dengan Indonesia maksudnya untuk mengelabui petugas. "Tetapi kami tidak begitu saja mempercayainya, sehingga tetap mengejar dan melakukan pemeriksaan. Ternyata modus mengganti bendera itu mereka lakukan untuk mengelabui kami," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut masuk tanpa izin dan terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Natuna. Keempat kapal nelayan asing itu memuat sekitar lima ton ikan dan jumlah ABK sebanyak 33 orang tersebut.
Empat kapal itu bernomor seri BTh 99463 TS dengan delapan nelayan atau anak buah kapal (ABK), BTh 87657 TS delapan ABK, BTh 98649 TS sembilan ABK, dan BTh 98232 TS enam orang ABK. Semuanya asal Vietnam yang saat ini sedang dititipkan di Ditpolair Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
KM nelayan Vietnam itu melanggar UU Perikanan No. 45 tahun 2009 dan UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
"Keempat KM asing itu kami titipkan di Ditpolair Kalbar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. KM itu dirampas oleh negara senilai Rp2,1 miliar," kata Sigit.
Komandan Kapal Patroli Bisma-520 berharap, KM itu secepatnya dilelang agar bisa dimanfaatkan. Sementara ABK asal Vietnam itu secepatnya dilakukan deportasi ke negara asal. "Kami telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu nakhoda keempat KM asing tersebut," katanya.
Menurut pengakuan ABK KM asing itu, mereka telah melakukan pencurian sekitar satu bulan. Hasil tangkapan kemudian diserahkan ke kapal induk atau penampung yang lokasinya sudah lepas wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya menyatakan, perairan Kalbar kaya akan sumber daya alam laut, tetapi rawan pencurian ikan karena termasuk Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), sehingga alur keluar masuk kapal-kapal asing, seperti di kawasan Karimata, Natuna dan berbatasan dengan laut China Selatan.
Perairan Kalbar termasuk dalam Zona III bersama Natuna, Karimata dan Laut Cina Selatan dengan potensi ikan tangkap sebanyak satu juta ton per tahun. Jenis ikan bervariasi seperti tongkol, tenggiri dan cumi-cumi.
Luas areal perairan Kalbar sampai Laut Cina Selatan seluas 26.000 km, meliputi 2.004.000 hektare perairan umum, 26.700 hektare perairan budi daya tambak dan 15.500 hektare laut.