REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan penambahan atase di tiga negara yakni Jepang, Yordania, dan Suriah untuk memaksimalkan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Kemenakertrans kembali mengusulkan penambahan atase ketenagakerjaan baru yang akan ditempatkan di Jepang. Sebelumnya usul penambahan atase di Yordania dan Suriah telah disetujui dan akan mulai ditempatkan pada Januari 2011," kata Sekretaris Ditjen Binapenta Kemenakertrans Firdaus Badrun di Jakarta, Senin.
Pada seminar Penguatan Fungsi Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatut Atase Teknis dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, ia mengatakan, Kemenakertrans juga mengusulkan pengiriman atase ketenagakerjaan di Oman, namun belum bisa dilaksanakan karena belum ada perwakilan Indonesia di negara tersebut.
Pentingnya penambahan jumlah staf atase ketenagakerjaan, kata Firdaus, selain untuk perlindungan TKI, juga untuk membuka pasar kerja dengan menjalankan "market intelligence" sehingga diharapkan para atase ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan fungsi konsuler, ekonomi dan kemungkinan fungsi politik di negara penempatan mereka.
Saat ini, Indonesia memiliki 10 atase ketenagakerjaan di sembilan negara yaitu Malaysia, Hongkong, Arab Saudi (Riyadh dan Jedah), Persatuan Emirat Arab (Abu dhabi), Brunei Darussalam, Kuwait, Korea Selatan, Singapura, Qatar dan satu kepala bidang ketenagakerjaan di KDEI Taiwan.
"Selain itu, dibutuhkan penambahan asisten staf teknis ketenagakerjaan di negara-negara penempatan seperti di Malaysia dan Arab Saudi untuk memaksimalkan pelayanan dan perlindungan TKI," kata Firdaus.
Saat ini, tidak semua negara penempatan TKI memiliki atase ketenagakerjaan sehingga upaya perlindungan TKI di sebagian negara penempatan dinilai belum maksimal. Apalagi kebanyakan masih berstatus staf teknis, belum dikategorikan diplomat sehingga dalam menjalankan tugasnya belum maksimal.
"Saat ini tengah dilakukan komunikasi yang instensif dengan Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan status staf teknis ketenagakerjaan menjadi atase. Koordinasi dilakukan untuk pembenahan personel baru dan pembinaan karier untuk calon atase," kata Firdaus.
Idealnya, tambah Firdaus, kebijakan penempatan atase dilakukan di setiap negara yang mempekerjakan lebih dari 200 TKI. Namun untuk saat ini, pemerintah akan terus melakukan pembinaan atase ketenagakerjaan secara reguler dan mengembangkan komunikasi sistem informasi online untuk memudahkan koordinasi sistem pelaporan dan pendataan TKI.
Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan pelayanan bagi tenaga kerja di antaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, melakukan penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
"Keberadaan dan peran atase ketenagakerjaan itu penting karena mereka bertugas membantu menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lain," kata Firdaus Badrun.