REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Rabu (8/13) ini akhirnya mengundang pihak eksternal dalam gelar perkara kasus mafia pajak Gayus. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, gelar perkara ditujukan untuk penjelasan teknis kasus Gayus.
Iskandar menjelaskan pihak eksternal yang diundang adalah satuan tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan pihak internal Mabes Polri seperti
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi Pengamanan, Divisi Pembinaan dan Hukum, juga jajaran Bareskrim Mabes Polri. "Nanti gelarnya jam dua di aula Bareskrim," ujar Iskandar di Mabes Polri, Rabu (8/11). Menurutnya, gelar tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan terdapat kemungkinan munculnya Laporan Polisi (LP) baru terkait kasus Gayus usai terjadinya gelar perkara tersebut. Menurut Iskandar, saat ini terdapat 7 LP dengan 23 berkas dan telah menetapkan 27 orang tersangka terkait kasus Gayus.
Menurut Iskandar, tidak menutup kemungkinan jika LP baru tersebut ditangani oleh KPK jika memang terkait dengan korupsi. "Itu teknis. Nanti kita lihat di luar 7 LP itu ada laporan yang dibuat. Mungkin domain KPK atau Kejaksaan Agung jika ada korupsi yang di luar penyidikan polisi saat ini,"ujarnya.