Kamis 09 Dec 2010 00:10 WIB

Jaksa Agung: Polri tak Keberatan Deponeering Bibit-Chandra

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Bibit dan Chandra
Foto: Antara
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri pada prinsipnya tidak keberatan dengan kebijakan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan keputusan deponeering atas perkara pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Demikian dikatakan Jaksa Agung, Basrief Arief, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (8/12).

"Kita sudah menerima saran atau pendapat dari Kapolr (Jenderal Timur Pradopo, red) soal deponeering tertanggal 29 November 2010," katanya.

Kejagung mengambil kebijakan langkah deponir atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Basrief menyatakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan tanggapan atau saran.

Tanggapan dari MK sendiri, menyebutkan bahwa MK tidak bisa menilai putusan Kejagung mengambil langkah deponir itu. "Tapi MK meyakini bahwa Kejagung sudah melakukan kajian atas deponir," katanya.

Sedangkan untuk MA, menyatakan Kejagung boleh mengambil kebijakan deponeering Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejagung mengambil langkah deponir setelah sebelumnya mengambil sikap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

SKPP itu digugat oleh Anggodo Widjoyo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjoyo. Kedua pimpinan KPK ini, yakni Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah dituduh memanfaatkan jabatan mereka. Namun kedua pimpinan KPK ini telah membantah tuduhan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement