REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri pada prinsipnya tidak keberatan dengan kebijakan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan keputusan deponeering atas perkara pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Demikian dikatakan Jaksa Agung, Basrief Arief, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (8/12).
"Kita sudah menerima saran atau pendapat dari Kapolr (Jenderal Timur Pradopo, red) soal deponeering tertanggal 29 November 2010," katanya.
Kejagung mengambil kebijakan langkah deponir atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Basrief menyatakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberikan tanggapan atau saran.
Tanggapan dari MK sendiri, menyebutkan bahwa MK tidak bisa menilai putusan Kejagung mengambil langkah deponir itu. "Tapi MK meyakini bahwa Kejagung sudah melakukan kajian atas deponir," katanya.
Sedangkan untuk MA, menyatakan Kejagung boleh mengambil kebijakan deponeering Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejagung mengambil langkah deponir setelah sebelumnya mengambil sikap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
SKPP itu digugat oleh Anggodo Widjoyo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjoyo. Kedua pimpinan KPK ini, yakni Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah dituduh memanfaatkan jabatan mereka. Namun kedua pimpinan KPK ini telah membantah tuduhan tersebut.