REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menambah perwakilannya terutama bidang pencegahan di daerah, terkait pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan dibentuk oleh Mahkamah Agung. "Kita tidak hanya bicara bagaimana antisipasi KPK terhadap Pengadilan Tipikor akan tetapi KPK akan membentuk perwakilan di bidang penegakan," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, di Semarang, Rabu (8/12).
Bibit mengatakan bahwa dengan penambahan perwakilan di daerah tersebut, maka akan meningkatkan kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat. "Jadi nanti masyarakat tidak jauh-jauh melaporkan, misalnya dugaan gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," katanya.
Terkait pendirian Pengadilan Tipikor yang direncanakan dilakukan di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat tersebut, Bibit menambahkan bahwa KPK juga akan memaksimalkan pendidikan pelayanan masyarakat. Pengadilan Tipikor di masing-masing daerah, yakni Bandung akan mengadili tipikor yang terjadi ("locus delicti") di Jawa Barat, Semarang untuk locus delicti Jawa Tengah dan Surabaya untuk locus delicti Jawa Timur.
Sementara tindak pidana korupsi yang terjadi di luar wilayah tersebut akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK pun akan mendorong transparansi dari Pengadilan Tipikor. Caranya, setiap persidangan akan direkam dengan kamera video.
Rekaman tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya permainan mafia hukum di dalam persidangan. Rekaman juga akan membantu hakim dalam membuat putusan, jaksa dalam membuat tuntutan serta pengacara dalam membuat pledoi.