Kamis 09 Dec 2010 04:14 WIB

Bapepam tak Bisa Campuri Urusan DPR Perika KS

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Djibril Muhammad
PT Krakatau Steel
PT Krakatau Steel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan mencampuri urusan DPR yang mempertanyakan transparansi Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Stell. Bapepam tetap akan menunggu hasil pemeriksaan dari akuntan publik yang batas akhirnya akan jatuh pada Jumat 10 Desember 2010 ini.

Menurut Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany sebagai pengawas, pihaknya melalui kantor akuntan publik kini tengah melakukan audit. Salah satunya terkait dengan pemeriksaan alokasi penawaran perdana perusahaan baja pelat merah itu. "Tapi semua orang-orang sepertinya tidak sabar bahwa ini seolah-olah dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Ini kan butuh waktu," ujar Fuad, di Gedung DPR/MPR, Rabu (8/12).

Fuad mengungkapkan pemeriksaan butuh waktu karena cakupannya yang sangat luas. Saham perdana Krakatau setidaknya di beli oleh 16 ribu orang dan sekitar 340 isntitusi. "Jadi tidak bisa cepat," ucapnya.

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, tenggat waktu pemeriksaan itu selama 30 hari terhitung sejak mereka (//underwriter//) menyerahkan laporan alokasi penawaran saham itu. "Waktu itu kan (penyerahannya) 10 november berarti sampai 10 Desember ini. Ya tinggal dua hari lah," terang Fuad.

Hasil dari pemeriksaan akuntan publik inilah yang akan menjadi dasar penilaian ada tidaknya pelanggaran. "Kita akan lihat hasil auditnya. Termasuk, dia melihat ada pelanggaran atau tidak. mereka akan bilang terjadi pelanggaran atau tidak," ucapnya.

Soal mulai turun tangannya DPR dalam kasus ini, Fuad enggan berkomentara banyak. Pasalnya hal tersebut sudah masuk ke ranah politik. "Saya nggak mau kasih komentar lah, itu sudah masuk ke arena politik. Saya gak bisa ngatur soal poltik dan saya tak bisa menghentikan juga," tutup Fuad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement