REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan, Kejaksaan Agung akan meninjau kembali alasan deponering terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah karena masih terjadi pro dan kontra di kalangan penegak hukum. "Apalagi, Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Dharmono, sudah mengumumkan rencana deponering itu," katanya pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Basrief menjelaskan, Kejaksaan Agung akan meninjau kembali deponering terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah untuk menelaah, apakah alasan dan pertimbangannya sudah tepat. Menurut dia, alasan-alasan deponering itu akan dikaji lagi secermat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan, meskipun deponering itu tidak ada upaya hukum untuk melawannya.
Dalam melakukan kajian untuk deponering itu, katanya, Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan surat dari Mahkamah Agung dan keputusan dari Pengadilan Negeri. Sebelum mengeluarkan pernyataan soal deponering, menurut dia, Kejaksaan Agung seharusnya meminta masukan dan pendapat lebih dulu dari lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Karena rencana keputusan ini sudah diumumkan sebelumnya yang bisa dilakukan saat ini adalah menghormati putusan tersebut dan mencoba mendalaminya," katanya. Menurut Basrief, keputusan rencana deponering itu belum bersifat final, sehingga masih bisa dilakukan kajian dengan menelaah alasan-alasannya, jangan sampai terjadi kekeliruan.
"Kejaksaan Agung akan melakukan kajian dan telaah lagi secermat mungkin sehingga ketika deponering itu diputuskan sudah mantap," ujarnya. Basrief menjelaskan, Kejaksaan Agung mengambil sikap akan menelaah lagi rencana keputusan deponering dengan mempertimbangkan jika perkara tersebut diteruskan ke pengadilan, ternyata akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Pertimbangan lainnya, kata dia, status tersangka yang berubah menjadi terdakwa bisa mengurangi etos kerja keduanya karena diberhentikan sementara. "Bagi saya yang penting alasannya sudah tepat atau belum," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengatakan, Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan secara matang dalam membuat keputusan deponering. Benny juga mengingatkan, bahwa keputusan deponering itu tidak menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan.
"Keputusan deponering itu akan membelenggu hak konstitusional Pak Bibit dan Pak Chnadra, sehingga akan menjadi tersangka seumur hidup," katanya.