Kamis 09 Dec 2010 04:21 WIB

Jumat Pekan ini, Kepengurusan Lengkap ICMI Terbentuk

Rep: C29/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Struktur Kepengurusan Ikatan Cendikiawan Musim se-Indonesia (ICMI) dipastikan rampung pada Jumat (10/12). Saat ini, Muktamar Kelima ICMI di Institut Pertanian Bogor masih terus menggodok siapa saja yang berhak memegang jabatan dalam kepengurusan ICMI.

Yang baru terbentuk hanyalah lima presidium ICMI terpilih, yaitu Ilham Habibie, Marwah Daud Ibrahim, Nanat F Natsir, Priyo Budi Santoso, dan Setyanto P Santoso. "Kita masih memilih orang-orang yang tepat," ungkap Panitia Pelaksana, Ricky Rahmadi, saat dihubungi, Rabu (8/12).

Struktur tersebut meliputi ketua, presidium, sekretaris jenderal, bendahara, penasehat, dan dewan pakar. Dia mengatakan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, semua jabatan itu dipegang sembilan orang.

Mantan Ketua Umum ICMI, Muslimin Nasution, mengatakan pengurus ICMI harus bervisi. Mereka harus memiliki target yang hendak dicapai. Intinya, jelas Muslimin, pengurus ICMI tidak boleh terlepas dari gambaran makhluk yang rahmatan lil 'alamin. Pengurus ICMI diharapkan mampu menjadi pemberi pemecahan terhadap problem sosial dan keilmuan yang berkembang.

Jika dia berilmu maka harus diamalkan kepada masyarakat, bukan hanya untuk dirinya. Ilmunya harus diaplikasikan secara profesional. Iman dan Taqwa sekaligus Ilmu Pengetahuan dan Teknologi harus tetap menyatu. Yang diharapkan muncul kemudian adalah manusia-manusia yang berguna atau menjadi khalifah di muka bumi ini.

Dirinya mencontohkan anggota ICMI yang menjadi dokter, maka harus melaksanakan tugas kedokterannya dengan profesional, bukan hanya untuk mencari duit. "Sangat salah jika kepengurusan ICMI dianggap potensial untuk mencari uang," tegasnya.

Keikhlasan, kesederhanaan, dan berdikari, harus benar-benar terpatri dalam jati diri setiap pengurus ICMI. Mereka harus saling membantu tatkala salah satu anggota menghadapi kesulitan. Muslimin menilai pengurus ICMI bukan hanya berilmu, tetapi juga bermasyarakat. "Pengurus tidak harus bertitel atau tamat lembaga pendidikan terkenal," imbuhnya.

Dirinya menilai orang-orang yang akan masuk kedalam kepengurusan harus dilihat betul reputasinya. Jika tidak berpengalaman dalam organisasi maka jangan dipilih. "Mereka yang masih aktif didalam partai politik harus keluar dan sepenuhnya fokus di ICMI," terangnya. Muslimin menegaskan ICMI tidak membutuhkan kekuasaan dan ketenaran. Semuanya harus diikhlaskan untuk Allah semata.

Kepribadian anggota ICMI juga tidak boleh luput dari perhatian. Dia mengatakan jangan sampai anggota ICMI suka bermain wanita, mengunjungi klub malam, dan berbuat maksiat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement