Kamis 09 Dec 2010 07:56 WIB

Gayus Beber Asal Usul Uang Rp 35 Miliar

Rep: C31/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gayus Halomoan Tumbuan buka suara seputar uang Rp 35 miliar miliknya yang diblokir. Ia menyebut uang itu diperoleh dari tiga pekerjaan yang dilakukan.

"Antara lain,membantu mengeluarkan surat ketetapan pajak PT. Kaltim Prima Coal (PT. KPC) mulai tahun 2000, 2001, 2002 , 2003 dan 2005. Hasil pemeriksaan telah selesai dari kantor pusat. Ketetapan pajak ditahan karena ada masalah selisih kurs, seharusnya rupiah bukan dollar AS,'' kata Gayus saat diperiksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/12). Dari hasil kerjanya itu, ia mengaku mendapatkan imbalan 500 ribu dolar As atau setara dengan Rp 5 miliar rupiah.

Pekerjaan kedua, melakukan persiapan sidang banding PT. Bumi Resources tahun 2005. "Membuat surat banding, bantahan, termasuk meeting. Supaya bisa siap di banding, menang atau tidak saya yang mengurusnya. Dapat imbalan atas kasus ini satu juta dolar AS atau setara dengan Rp 10 Miliar, " aku dia.

Pekerjaan ketiga, melaksanakan program pemerintah, yaitu, sunset policy. Di sini kata Gayus, menangani masalah PT KPC dan PT. Arutmin. "Dimana wajib pajak tahun 2007 ke bawah yang kurang pembayarannya, maka dihapus sanksi administrasi. Saya diminta mereview itu. Dan dapat imbalan 2 juta dolar Amerika serikat.