Jumat 10 Dec 2010 02:09 WIB

Ditjen Pajak: Pajak Warteg Bukan Pajak Pusat

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Warteg
Foto: indonesiangamer.com
Warteg

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penegasan bahwa pajak warung tegal (Warteg) bukan merupakan pajak pusat tetapi merupakan pajak daerah. "Pajak Warteg bukanlah pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat lewat Direktorat Jenderal Pajak, akan tetapi merupakan pajak daerah (bagian dari pajak restoran) yang dikelola oleh pemerintah daerah," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, M Iqbal Alamsyah di Jakarta, Kamis (9/10).

Ia mengemukakan bahwa yang tergolong sebagai jenis pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Materai.

Seluruh penerimaan jenis pajak pusat masuk dalam APBN.

Sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, di mana yang tergolong sebagai jenis pajak daerah antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan.