REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tersangka pelaku percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ary Muladi akhirnya ditahan. Menurut pengacara dia, KPK menilai sudah cukup bukti untuk menahan Ary Muladi. "Jadi Ary Muladi hari ini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba," ujar pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso, Kamis (9/12) sore di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ary Muladi mulai diperiksa di KPK sejak pukul 10.30 pagi ini. Ia datang mengenakan kemeja biru. Saat keluar sekitar pukul 16.30, Ary menutup mulutnya dengan masker dan langsung menuju mobil tahanan.
Menurut Sugeng, Ary selama pemeriksaan menolak memberikan jawaban. " Tadi mengambil sikap untuk menggunakan haknya untuk diam. Itu dijamin oleh undang-undang," ujarnya.
Ia menjelaskan selain karena dijamin undang-undang, Ary menolak memberikan jawaban berkaitan dengan vonis terhadap Anggodo Widjaya. Anggodo dibebaskan dari pasal 21 UU Tipikor soal upaya menghalang-halangi penyidikan, sementara Ary tetap disangka dengan pasal tersebut, ditambah pasal 15 tentang permufakatan jahat. Padahal, kata Sugeng, Ary sudah pernah ditahan di Mabes Polri selama 59 hari terkait pasal 15 ini.
Kasus yang menjerat Ary Muladi ini bermula pada 2008 lalu. Saat itu, ia diduga menjadi perantara yang rencananya membantu Anggodo Widjaya untuk menyuap pimpinan KPK terkait kasus korupsi Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang menjerat Anggoro Widjaya, abang Anggodo yang juga direktur PT Masaro Radiocom.
Jubir KPK, Johan Budi mengiyakan penahanan ini. Menurut dia, Ary ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ary disangkakan pasal 21 dan atau pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.