REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar menyatakan bahwa terlapor atas kasus pemalsuan Rentut, Cirus Sinaga, harus secepatnya dipanggil. Hal tersebut, ungkapnya, diperlukan agar tidak mengundang pertanyaan di mata publik mengenai kasus tersebut.
“Saya kira seharusnya segera meski kalau tidak cukup bukti. Jangan menjadi pertanyaan berlarut ke arah negatif,”ujar Bambang saat dihubungi Republika, Kamis (8/12). Menurutnya, diperlukan ketegasan terhadap status yang bersangkutan apakah bersalah atau tidak soal dugaan pemalsuan tersebut. “Supaya independensi bisa dipercaya kalau diperlukan kalau bersalah ya bersalah.Harus ada ketegasan bersalah atau tidak bersalah,”jelasnya.
Direktur 1 Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, mengaku hingga saat ini pihaknya belum memanggil Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. Hal tersebut, ujarnya, karena saksi-saksi yang dibutuhkan masih sangat kurang.
“Persoalan secara teknis saksi-saksi masih sangat kurang,”tutur Agung saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12). Menurut Agung, pihaknya masih mencari saksi-saksi yang memperkuat adanya pertemuan antara Masno (pegawai Haposan) dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.