REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Pemerintah menyediakan insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan tinta khusus (toner) untuk tahun anggaran 2010. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan toner di dalam negeri.
Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyebutkan, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2010 tentang BMDTP atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran (TA) 2010 yang berlaku 24 November 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.
"Perusahaan yang dapat menggunakan insentif itu adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat tinta khusus (toner)," kata Yudi, Jumat (10/12) seperti dikutip Antara.
Atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK ini (Iron Oxide, Styrene Aery/ate Resin, Copolymer Acrylate, Polypropylene, C.I. Solvent Violet, dan Carbon Black) diberikan BMDTP dengan pagu anggaran sebesar Rp 448 juta.
Untuk mendapatkan insentif BMDTP, perusahaan mengajukan permohonan kepada Ditjen Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.
RIB tersebut paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: nomor dan tanggal RIB, nama Perusahaan, NPWP, alamat, kantor pabean tempat pemasukan barang, uraian jenis dan spesifikasi teknis barang, pos tarif (HS), jumlah/satuan barang, perkiraan harga impor, negara asal, perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah, dan pimpinan perusahaan.