REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, Basrief Arief, meminta agar Polri segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga. Ia pun meminta agar kasus pemalsuan rencana penuntutan (rentut) tersebut jangan sampai berlarut-larut di tangan polisi.
"Kalau masih jadi saksi terlapor (Cirus), saya akan bertemu Polri untuk meminta segera. Jangan sampai berlarut-larut penyelesaian kasus ini," tegas Basrief saat media briefing di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/12).
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso, mengaku hingga saat ini pihaknya belum memanggil Cirus Sinaga. Bahkan, ia mengatakan bahwa status Cirus masih merupakan saksi terlapor. Hal tersebut, ungkapnya, dikarenakan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menjerat Cirus masih sangat kurang.
"Persoalan secara teknis saksi-saksi masih sangat kurang," ungkap Agung saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12). Menurut Agung, pihaknya masih mencari saksi-saksi yang memperkuat adanya pertemuan antara Masno (pegawai Haposan) dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Hingga saat ini, menurut Agung, penyidik sudah memeriksa 15 saksi yang sebagian besar diajukan dari kejaksaan. Sayangnya, ungkap Agung, mayoritas saksi tidak mengetahui langsung pembocoran rencana penuntutan bernomor R 455/E.3/Ep/02/2010 tersebut.
Cirus diduga membocorkan rentut R455 (tuntutan percobaan satu tahun) kepada Haposan yang kemudian dipalsukan oleh Haposan menjadi rentut bernomor R431 (tuntutan satu tahun penjara). Gayus sempat mengaku telah memberikan uang senilai 50 ribu dolar AS untuk Haposan agar tuntutannya berubah menjadi tuntutan percobaan.